Al-Kitab, Dasar Hukum Pertama (Bag.1)

1. Definisi Al-Kitab

Yang dimaksud dengan Al-Kitab di sini adalah Al-Qur’an. Ummat ini telah bersepakat bahwa diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dengan membawa sebuah kitab yang diturunkan kepadanya dengan bahasa Arab dan dinamai Al-Qur’an.

A. Arti Secara Bahasa

Al-Kitab secara bahasa terambil dari kata kerja “kataba” yang artinya : “(dia telah) menulis”. Maka Kitab itu berarti “tulisan”. Maksudnya, agar ia tertulis atau tercatat (dalam mushhaf) oleh seluruh manusia, khususnya kaum muslimin.

ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ

“Kitab itu, tidak ada keraguan di dalamnya, petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.” (Al-Baqarah ayat 2)

Adapun Al-Qur’an, ia terambil dari kata kerja “qara-a” yang artinya : “(dia telah) membaca”. Jadi, makna dari Al-Qur’an adalah “bacaan”. Maksudnya adalah ia menjadi bacaan atau senantiasa dibaca oleh seluruh manusia, khususnya kaum muslimin.

إِنَّ هَذَا الْقُرْآَنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ

“Sesungguhnya Al-Qur’an ini menunjukkan ke jalan yang lebih lurus.” (Al-Isra ayat 9)

B. Arti Menurut Istilah Syari’at

Para ulama ahli ushul telah memberikan definisi yang bermacam-macam mengenai pengertian Al-Qur’an. Dari pengertian-pengertian itu bisa kita rangkum sebagai berikut : “Al-Kitab (Al-Qur’an) adalah Kalamullah (Firman Allah) yang merupakan sifat dari Allah  (bukan makhluk), disampaikan (diturunkan) kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bahasa Arab, kemudian dituliskan ke dalam mushhaf, diawali dengan surat Al-Fatihah diakhiri oleh surat An-Naas, dinukilkan kepada kita secara mutawatir, tidak dapat diragukan lagi kebenarannya, diturunkan untuk diambil pelajarannya,  menjadi petunjuk bagi manusia, dan membacanya adalah ibadah.”

Tinggalkan komentar