Al-Kitab, Dasar Hukum Pertama (Bag.3)

4. Pelaksanaan Hukum-Hukum dalam Al-Qur’an (1)

Hukum-hukum yang dalam Al-Qur’an diberlakukan kepada manusia dengan dua jalan, yaitu:
“Thalab” yang berarti “tuntut”, yang dimaksud adalah tuntutan untuk mengerjakan dan tuntutan untuk meninggalkan.
“Takhyir” yang berarti “pilih” yang dimaksud adalah manusia boleh memilih antara mengerjakannya atau meninggalkannya.

Hukum yang bersifat tuntutan untuk mengerjakan.

Di dalam Al-Qur’an ada beberapa cara untuk menyampaikan tuntutan agar manusia mengerjakan suatu hukum syari’at

a. Menyuruh dengan perintah yang jelas, misal:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk berbuat adil, dan berbuat kebaikan, dan memberi kepada kerabat.” (An-Nahl ayat 90)

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian supaya menunaikan amanat kepada ahlinya, dan apabila kalian memberikan hukum di antara manusia hendaklah kalian menghukumi dengan adil.” (An-Nisa ayat 58)

b. Memberitahukan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas orang yang diseru, misal:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

“Telah diwajibkan atas kalian meng-qishash orang yang membunuh.” (Al-Baqarah ayat 178)

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ

“Telah diwajibkan atas kalian shaum sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian.” (Al-Baqarah ayat 183)

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu bagi orang-orang yang beriman adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (An-Nisa ayat 103)

c. Memberitahukan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas umumnya manusia atau segolongan dari umat manusia, misal:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Dan karena Allah telah mewajibkan atas manusia pergi ke rumah itu (berhaji), siapa saja yang mampu berjalan kepadanya.” (Ali ‘Imran ayat 97)

d. Membebankan perbuatan atas orang yang dituntut mengerjakannya, misal:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

“Dan wanita yang ditalak itu (harus) menanti tiga kali suci.” (Al-Baqarah ayat 228)

Cara seperti ini kadang diikuti dengan tuntutan yang agak keras dan kadang pula dengan tuntutan yang tidak keras, seperti:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan ibu-ibu yang diceraikan suaminya itu wajib menyusukan anak-anak mereka selama dua tahun yang sempurna, yaitu bagi mereka yang mau meyempurnakan penyusuan itu. Tetapi wajib bagi bapak-bapak dari anak-anak itu memberi makanan dan pakaian bagi ibu-ibu anaknya dengan cara yang patut.” (Al-Baqarah ayat 233)

e. Tuntutan disampaikan dengan fi’il amr (kata perintah) atau fi’il mudhari yang disertai huruf lam amr,misal:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“Peliharalah shalat dan shalat wustha, dan berdirilah karena Allah dengan khusyu.” (Al-Baqarah ayat 238)

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Kemudian hendaklah mereka membuangkan segala kotoran mereka, dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka, dan hendaklah mereka berthawaf (mengelilingi) baitil ‘atiq.” (Al-Hajj ayat 29)

f. Menyebutkan dengan tegas dengan perkataan fardlu, misal:

قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ

“Sesungguhnya Kami sudah mengetahui apa-apa yang sudah kami fardlu-kan atas mereka pada isteri-isteri dan hamba-hamba mereka.” (Al-Ahzab ayat 50)

g. Perbuatan tersebut disertakan dengan kata kebaikan, misal:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ

“Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim. Katakanlah bahwa berbuat baik kepada mereka itu lebih baik (kebaikan).” (Al-Baqarah ayat 220)

h. Perbuatan tersebut disertai perjanjian (dengan Allah), misal:

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً

“Siapa saja yang mau meminjamkan kepada Allah suatu pinjaman yang baik. maka Dia melipat gandakan baginya (balasan) yang banyak.” (Al-Baqarah ayat 245)

i. Perbuatan tersebut diikuti dengan sifat birr (perbuatan baik) atau yang berhubungan dengan birr, misal:

وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ

“Akan tetapi kebaikan itu adalah orang yang yang beriman kepada Allah dan hari akhir…” (Al-Baqarah ayat 177)

وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى

“Tetapi kebaikan itu adalah orang yang bertakwa.” (Al-Baqarah ayat 189)

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

“Tidak akan kamu peroleh kebaikan itu hingga kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (Ali ‘Imran ayat 92)

j. Pada beberapa ayat (tidak semua), perbuatan tersebut adalah jawaban dari syarat, misal:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

“Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (Al-Baqarah ayat 196)

Tinggalkan komentar